SYARAT DAN KETENTUAN KBANK MERCHANT INDONESIA
PT BANK KASIKORN INDONESIA TBK
A. Definisi
Bank adalah PT BANK KASIKORN INDONESIA TBK yang berkantor pusat di Gedung Pacific Century Place Lantai 39 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 10, Jalan Jendral Sudirman Kaveling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta termasuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu serta kantor lainnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PT BANK KASIKORN INDONESIA TBK (Selanjutnya disebut “Bank”).
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah Standar Nasional QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
Quick Response Code yang selanjutnya disebut QR Code adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian (foto scan).
KBank Merchant Indonesia adalah layanan perbankan yang disediakan oleh Bank terkait dengan layanan QRIS, yang dapat diunduh melalui media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk oleh Bank untuk diinstal pada Terminal.
Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code dengan format standar QRIS.
Merchant adalah pedagang atau penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran atas Transaksi QRIS dan merupakan nasabah Bank.
Konsumen adalah orang yang melakukan transaksi melalui QR di pedagang/merchant.
Formulir KBank Merchant Indonesia adalah formulir yang berisi data yang diberikan Merchant kepada Bank untuk pengajuan registrasi KBank Merchant Indonesia, pengadaan terminal dan perubahan data Merchant yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan KBank Merchant Indonesia.
Rekening Merchant adalah rekening atas nama Merchant atau rekening lain yang ditunjuk oleh Merchant seperti yang tercantum pada Formulir KBank Merchant Indonesia.
Rekening Pengguna adalah rekening Pengguna yang merupakan sumber dana pendebetan untuk melakukan Transaksi.
Terminal adalah perangkat smartphone (HP) milik Merchant yang telah ter-install KBank Merchant Indonesia App dan telah diaktivasi yang berfungsi untuk menampilkan QR Code pada proses Transaksi.
Settlement adalah pelimpahan dana ke Rekening Merchant atas semua transaksi pembayaran QRIS yang terjadi sebelum cut-off. Settlement dijalankan oleh Bank setelah rekonsiliasi data transaksi QRIS sesuai dengan kebijakan Bank.
Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang wajib dibayar oleh Merchant kepada Bank atas setiap Transaksi yang besarnya sesuai nilai persentase yang ditentukan dan Bank berhak sewaktu-waktu merubah besaran atau nilai MDR berdasarkan kebijakan Bank dan/atau ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Merchant melalui media komunikasi Bank.
Merchant ID adalah kode unik yang berfungsi untuk identifikasi Merchant.
Terminal ID adalah kode unik untuk masing-masing Terminal yang dimiliki Merchant.
Password adalah sandi pribadi yang bersifat rahasia dan wajib dijaga kerahasiaannya oleh pengguna. Password digunakan untuk melakukan proses login ke aplikasi KBank Merchant Indonesia oleh Merchant.
PIN (Personal Identification Number) adalah angka sandi yang bersifat rahasia dan digunakan untuk melakukan transaksi.
Hari Kerja adalah hari di mana Bank melakukan kegiatan operasional dan kegiatan kliring sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Hari Kalender adalah hari sesuai dengan penanggalan sistem internasional.
Force Majeure dalam Formulir dan Syarat dan Ketentuan KBank Merchant Indonesia ini adalah keadaan tidak terduga yang terjadi di luar kekuasaan masing-masing pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebakaran, perang, pemogokan, sabotase, epidemi, huru-hara akibat politik, bencana alam seperti sambaran petir, angin topan, banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, gempa bumi, atau badai, dan/atau kebijakan penguasa yang mengakibatkan Formulir dan Syarat dan Ketentuan KBank Merchant Indonesia ini tidak dapat dilanjutkan, tetapi hanya dalam batas dimana keadaan tersebut secara langsung dan substansial mempengaruhi kemampuan pihak yang terkena untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Formulir dan Syarat dan Ketentuan KBank Merchant Indonesia ini.
B. Registrasi KBank Merchant Indonesia
Untuk pengajuan permohonan sebagai Merchant kepada Bank, maka Merchant wajib untuk:
Mengisi Formulir KBank Merchant Indonesia secara lengkap dan benar.
Menandatangani Formulir KBank Merchant Indonesia
Memberikan dokumen-dokumen pendukung sesuai yang dipersyaratkan oleh Bank.
Merchant wajib melakukan pengkinian data apabila terjadi perubahan pada data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada point B.1 di atas
Bank berhak menerima atau menolak permohonan yang diajukan Merchant. Bank akan menginformasikan persetujuan atau penolakan permohonan kepada Merchant. Merchant menyetujui bahwa baik permohonan diterima atau ditolak, maka semua dokumen yang telah diberikan Merchant kepada Bank akan sepenuhnya menjadi milik Bank.
Dalam hal Bank menyetujui permohonan, maka Bank akan menyediakan KBank Merchant Indonesia App sesuai dengan kesepakatan.
C. Ketentuan Penggunaan QRIS
Bank akan memberikan Merchant ID dan Terminal ID kepada Merchant untuk dipakai saat aktivasi Terminal dan setiap login pada KBank Merchant Indonesia App.
Pembayaran transaksi dilaksanakan dengan melakukan pemindai QR Code yang terdapat pada Merchant.
Merchant menerima setiap Transaksi Pembayaran dari Pengguna.
Merchant harus memastikan keberhasilan Transaksi melalui notifikasi yang diterima di mana nilai amount Transaksi harus sama dengan yang dilakukan oleh Pengguna.
Nilai minimum dan maksimum per transaksi dan total per hari sesuai ketentuan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap instruksi dari Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar dan mengikat Merchant, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Merchant kepada Bank untuk melakukan Transaksi, kecuali Merchant dapat membuktikan sebaliknya.
Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Merchant sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan Terminal ID dan Password. Bank tidak memiliki kewajiban untuk meneliti keaslian maupun keabsahan Terminal ID dan Password atau kewenangan pengguna Terminal ID dan Password. Instruksi tersebut dianggap sah dan mengikat Merchant secara hukum.
Merchant wajib menggunakan Terminal dengan prosedur pengamanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank. Merchant bertanggung jawab penuh atas:
Merchant ID, Terminal, dan Terminal ID;
Semua kegiatan yang dilakukan di Terminal;
Semua Transaksi yang dilakukan Merchant.
Merchant bertanggung jawab atas setiap kerugian yang diderita oleh Bank dan/atau Pengguna yang timbul akibat penyalahgunaan Terminal, baik yang dilakukan oleh petugas, karyawan, maupun pihak lain yang berada di bawah tanggung jawab atau terkait dengan Merchant
Bank berhak untuk menonaktifkan Terminal Merchant berdasarkan pertimbangan tertentu dari Bank tanpa perlu persetujuan Merchant terlebih dahulu.
D. Settlement
Bank akan melakukan settlement atas transaksi sesuai dengan jadwal settlement dengan terlebih dahulu memotong biaya MDR sesuai ketentuan yang berlaku. Transaksi yang termasuk dalam layanan Same Day Settlement, transaksi pukul 00.00–14.59 WIB akan disettle pada hari yang sama pukul 15.00–17.00 WIB, sedangkan transaksi pukul 15.00–23.59 WIB akan disettle pada hari kerja berikutnya pukul 08.00–10.00 WIB. Jadwal dan ketentuan settlement dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank yang berlaku.
E. Biaya
Bank membebankan biaya kepada Merchant dalam bentuk:
Merchant Discount Rate (MDR ); dan
Biaya lainnya yang ditentukan oleh Bank yang akan diinformasikan terlebih dahulu kepada Merchant sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Pembayaran MDR akan dilakukan dengan pemotongan langsung pada saat Settlement.
Bank setiap saat memiliki hak untuk mengubah jumlah biaya sebagaimana dimaksud pada point E.1 di atas berdasarkan kebijakan Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Merchant melalui media komunikasi yang dianggap sah oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. Transaksi Mencurigakan
Dalam hal terjadi Transaksi yang mencurigakan menurut Bank yang dilakukan melalui KBank Merchant Indonesia App yang ada pada merchant, maka Bank akan melakukan investigasi dan berhak untuk menghentikan/menonaktifkan layanan KBank Merchant Indonesia App milik Merchant, dan/atau menunda atau tidak melakukan pembayaran kepada Merchant atau melakukan pemblokiran Rekening Merchant sampai proses investigasi selesai dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank.
Merchant bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya Transaksi mencurigakan atau bentuk fraud lainnya.
Apabila terbukti bahwa Transaksi tersebut melanggar ketentuan Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank berhak untuk mendebet Rekening Merchant untuk mengganti kerugian Bank dan/atau pihak lain yang timbul akibat Transaksi tersebut.
G. Klaim/Pengaduan Merchant dan Pengguna
Keluhan/pengaduan kepada Bank disampaikan melalui KBank Contact Center Indonesia 1500 889.
Merchant wajib menangani pengaduan Pengguna sehubungan dengan produk barang/jasa yang telah dibayar Pengguna.
Bank wajib menangani pengaduan Merchant yang berhubungan dengan Transaksi yang dilakukan Pengguna pada KBank Merchant Indonesia App, dengan jangka waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kalender dari diterimanya pengaduan tersebut oleh Bank dan jika seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
Dalam hal diperlukan dokumen pendukung untuk penyelesaian klaim dan/atau pengaduan Pengguna, Bank berhak meminta Merchant untuk menyerahkan dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada faktur dan/atau bukti Transaksi, selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kalender sejak permintaan tertulis Bank diterima oleh Merchant. Dalam hal Merchant tidak memberikan jawaban dan/atau dokumen dalam jangka waktu tersebut, Bank berhak mendebet Rekening Merchant sebesar jumlah klaim Pengguna. Apabila dana tidak tersedia atau tidak mencukupi, Merchant wajib menyediakan dana tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak permintaan tertulis Bank diterima oleh Merchant.
H. Kewenangan Terhadap Rekening Merchant
Merchant dengan ini memberi wewenang kepada Bank untuk mendebet atau memblokir Rekening Merchant dan mengurangi hasil Transaksi serta menggunakannya untuk memenuhi kewajiban Merchant kepada Bank dan/atau Pengguna.
Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank yang tidak dapat dicabut kembali selama masih terdapat kewajiban Merchant kepada Bank dan/atau Pengguna sesuai dengan Undang – Undang Hukum yang berlaku.
I. Kerahasiaan
Merchant harus menjaga kerahasiaan semua informasi Transaksi dan/atau data termasuk tetapi tidak terbatas pada bukti Transaksi dan data Pengguna dengan tidak memberikannya kepada pihak lain selain Bank atau pihak yang ditunjuk oleh Bank.
Merchant dilarang menyimpan, mencatat, atau merekam data Pengguna dalam bentuk apa pun, termasuk Nomor Rekening dan nomor perangkat (device) Pengguna.
Ketentuan kerahasiaan ini tetap berlaku dan mengikat Merchant meskipun kerjasama antara Merchant dengan Bank telah berakhir.
J. Wanprestasi dan Larangan
Merchant dianggap wanprestasi jika lalai melaksanakana kewajiban dan/atau melakukan tindakan yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan KBank Merchant Indonesia ini.
Merchant dilarang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Melakukan kegiatan usaha yang merugikan Bank, melakukan tindakan fraud atas penggunaan KBank Merchant Indonesia App serta melakukan tindakan yang melanggar ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mengalihkan sebagaian atau seluruh kewajiban yang timbul tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
Mengubah nama, lokasi, dan/atau jenis usaha Merchant tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum perubahan dilakukan.
Mengenakan biaya tambahan dalam bentuk apapun kepada Pengguna saat melakukan pembayaran Transaksi.
Menutup Rekening Merchant sebagaimana diisikan pada Formulir KBank Merchant Indonesia selama masih terikat kerjasama dengan Bank.
Jika Merchant melakukan wanprestasi dan larangan tersebut diatas, maka Bank berhak:
Mengakhiri pemberiaan layanan penggunaan KBank Merchant Indonesia App dengan seketika tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Merchant;
Menunda atau tidak melakukan pembayaran hasil Transaksi kepada Merchant serta mengurangi atau menagih kembali pembayaran yang telah diterima Merchant;
Memblokir dan/atau melakukan pendebetan Rekening Merchant. Dalam hal dana pada Rekening Merchant tidak tersedia, maka Merchant wajib mengembalikan dana tersebut kepada Bank selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari Kerja setelah Bank melakukan klaim.
Semua kerugian Pengguna dan Bank sebagai akibat kelalaian atau kesalahan oleh Merchant adalah tanggung-jawab Merchant.
K. Force Majeure
Dalam hal terjadi Force Majeure yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat atau terlambat melaksanakan sebagian atau seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, pihak yang mengalami Force Majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) Hari Kalender sejak terjadinya Force Majeure atau sejak pihak tersebut mengetahui terjadinya Force Majeure. Pemberitahuan tersebut sekurang kurangnya memuat jenis Force Majeure, dampaknya terhadap pelaksanaan kewajiban, dan perkiraan jangka waktu berlangsungnya Force Majeure. Selanjutnya, Bank dan Merchant akan melakukan musyawarah untuk menentukan langkah mitigasi dan penyelesaian atas kewajiban yang terdampak Force Majeure..
Keterlambatan atau tidak disampaikannya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka K.1 tidak menghilangkan status Force Majeure. Namun, pihak yang mengalami Force Majeure tidak dapat meminta pembebasan atau penundaan kewajiban yang timbul sebelum pemberitahuan disampaikan apabila keterlambatan tersebut menghambat pihak lainnya dalam melakukan tindakan mitigasi.
Biaya-biaya yang timbul dan diderita oleh pihak yang mengalami Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak lainnya.
L. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Nama, logo, merek, atau segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh masing-masing pihak tetap menjadi hak milik masing-masing pihak.
Merchant dilarang menggunakan nama, logo, merek, atau segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki Bank tanpa ijin terlebih dahulu dari Bank dan atas penggunaan logo, merek, atau segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya tersebut tidak menyebabkan adanya pengalihan hak atas kekayaan intelektual.
M. Sanksi
Dalam hal Merchant, antara lain:
Melanggar, baik sebagian maupun seluruh ketentuan Syarat & Ketentuan KBank Merchant Indonesia ini;
Melakukan bidang usaha yang dilarang oleh ketentuan hukum yang berlaku;
Memberikan data atau keterangan yang tidak benar;
Mengubah nama Merchant dan/atau jenis usaha tanpa terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh Bank;
Menyerahkan bukti pendukung Transaksi yang tidak sah;
Melakukan kerja sama dengan pelaku kejahatan (fraudster);
Membebankan biaya tambahan atas pembayaran Transaksi;
Melakukan perbuatan melawan hukum lainnya;
Melakukan pengulangan transaksi pembayaran atas nilai transaksi pembayaran yang sama atau penurunan nilai transaksi pembayaran atau membagi nilai transaksi pembayaran jika hasil otorisasi tidak disetujui;
Mengalihkan fasilitas yang diberikan oleh Bank berdasarkan Syarat & Ketentuan KBank Merchant Indonesia ini kepada pihak lain dalam bentuk dan melalui cara apa pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank maka Bank berhak:
Sewaktu-waktu mengakhiri kerja sama dengan Merchant, dan/atau
Menunda atau menolak pembayaran hasil Transaksi kepada Merchant, memotong atau menagih kembali tagihan yang telah dibayarkan kepada Merchant.
Segala kerugian yang diderita baik oleh Pengguna dan/atau Bank sebagai akibat kelalaian atau kesalahan oleh Merchant atau pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Merchant menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya.
N. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
Formulir dan Syarat dan Ketentuan KBank Merchant Indonesia ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Merchant setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat & Ketentuan KBank Merchant Indonesia ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Bank dan Merchant, akan diselesaikan melalui mediasi perbankan di Bank Indonesia atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, akan diselesaikan secara hukum melalui Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan domisili dari Penggugat.
O. Audit dan Pemeriksaan
Bank atau pihak lainnya yang ditunjuk Bank, atau pihak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, berhak melakukan pemeriksaan atau audit terhadap layanan KBank Merchant Indonesia, termasuk mengadakan pemeriksaan ke tempat Merchant pada waktu yang ditentukan oleh Bank. Pelaksanaan pemeriksaan atau audit ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kebijakan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merchant wajib secara kooperatif membantu Bank dalam hal pemeriksaan atau audit sebagaimana dijelaskan pada angka 1 ketentuan ini dengan menyediakan data, dokumen dan atau informasi yang diperlukan oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan Syarat & Ketentuan KBank Merchant Indonesia.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bank berhak untuk mengubah dan/atau menambah Syarat dan Ketentuan KBank Merchant Indonesia yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Merchant dalam bentuk dan melalui media yang akan ditentukan oleh Bank. Jika Merchant tidak menyetujui perubahan Syarat dan Ketentuan KBank Merchant Indonesia, maka Merchant berhak untuk mengakhiri penggunaan layanan KBank Merchant Indonesia App dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Merchant dengan ini menyatakan mengikat diri kepada Bank untuk mematuhi Syarat dan Ketentuan KBank Merchant Indonesia ini.
Bank berhak untuk menambah/mengubah fasilitas, fitur atau biaya lain atas fasilitas/fitur tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku di Bank yang akan diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bank untuk alasan tertentu, memiliki hak untuk mengakhiri kerjasama dengan Merchant dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Merchant dalam bentuk dan melalui media yang akan ditentukan oleh Bank.
Bank memiliki hak untuk menyimpan Formulir KBank Merchant Indonesia dan semua dokumen pendukungnya yang dikirim oleh Merchant ke Bank, baik dalam hal pengajuan menjadi Merchant disetujui atau ditolak oleh Bank.
Syarat dan Ketentuan KBank Merchant Indonesia ini akan tetap berlaku dan mengikat Merchant meskipun Merchant bukan lagi Merchant Bank, selama Merchant masih memiliki kewajiban kepada Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban untuk menyimpan bukti pendukung Transaksi.
Seluruh pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan layanan KBank Merchant Indonesia ini menjadi tanggung jawab dan merupakan beban masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Syarat & Ketentuan KBank Merchant Indonesia ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku termasuk ketentuan Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.