Kebijakan Tata Kelola
- Pedoman Kerja & Kode Etik untuk Dewan Komisaris375 KB
- Pedoman Kerja & Kode Etik untuk Dewan Direksi379 KB
- Pedoman Kerja & Kode Etik untuk Komite Remunerasi dan Nominasi376 KB
- Piagam Audit Internal 20262.2 MB
- Piagam Komite Audit 20261.9 MB
- Pedoman Kerja & Tata Tertib bagi Komite Pemantauan Risiko1.4 MB
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan regulator yang berlaku.
Penerapan budaya integritas, anti-fraud, dan pengelolaan risiko yang efektif.
Pencegahan benturan kepentingan dalam setiap aktivitas bisnis dan pengambilan keputusan.
Perlindungan kerahasiaan data dan informasi nasabah, karyawan, serta Bank.
Pemberian layanan yang adil, transparan, dan profesional kepada nasabah.
Penghormatan terhadap hak asasi manusia serta lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari diskriminasi maupun pelecehan.
Dukungan terhadap prinsip keberlanjutan dan Environmental, Social & Governance (ESG).
PERNYATAAN KODE ETIK
Komitmen Integritas dan Etika Bisnis
PT BANK KASIKORN INDONESIA TBK berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, profesionalisme, kepatuhan, dan tanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh karyawan dalam mengambil keputusan serta menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari.
Bank menerapkan Kode Etik (Code of Conduct) yang mengatur standar perilaku dan etika kerja, termasuk:
Bank juga mendorong budaya keterbukaan dan akuntabilitas melalui mekanisme pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System), serta memberikan perlindungan kepada pihak yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.
Seluruh insan PT BANK KASIKORN INDONESIA TBK wajib mematuhi Kode Etik sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah, pemegang saham, regulator, dan masyarakat.
Informasi Lebih Lanjut
Kode Etik lengkap dan kebijakan terkait tersedia untuk keperluan internal perusahaan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerapan Kode Etik PT BANK KASIKORN INDONESIA TBK, silakan menghubungi Divisi Human Resources atau Corporate Secretary.
- Akta Pendirian Nomor 68 tanggal 6 November 1989
- Akta Berita Acara Nomor 66 tanggal 16 Agustus 2008
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 159 tanggal 17 September 2012
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 119 tanggal 3 April 2013
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 19 tanggal 8 April 2021
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 75 tanggal 24 November 2023
- Akta Pernyataan Keputusan RUPST Nomor 28 tanggal 20 Mei 2026
- Akta Pernyataan Keputusan RUPST Nomor 41 tanggal 9 Juni 2026
- Laporan Keluhan Konsumen 2019Download
- Laporan Keluhan Konsumen 2020Download
- Laporan Keluhan Konsumen 2021Download
- Laporan Keluhan Konsumen 2022Download
- Laporan Keluhan Konsumen 2023Download
- Laporan Keluhan Konsumen 2024Download
- Laporan Keluhan Konsumen 2025Download
Whistleblowing System (WBS)
Dalam rangka mewujudkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), Bank KASIKORN INDONESIA berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan berlandaskan pada nilai-nilai budaya perusahaan, khususnya nilai Integritas.
Sebagai upaya untuk menjaga serta meningkatkan reputasi dan kepercayaan terhadap Bank KASIKORN INDONESIA, Bank mendorong partisipasi seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, untuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bank KASIKORN INDONESIA melalui Whistleblowing System (WBS).
Bank KASIKORN INDONESIA menyediakan sarana penyampaian laporan WBS yang independen, aman, dan rahasia sebagai media bagi pelapor untuk menyampaikan dugaan pelanggaran, antara lain terkait tindakan fraud, pelanggaran terhadap peraturan dan kebijakan internal, benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan lainnya yang dapat merugikan Bank KASIKORN INDONESIA.
Melalui WBS, Bank KASIKORN INDONESIA berkomitmen untuk memastikan setiap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara objektif dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
whistleblowing@kasikornbank.co.id | |
Surat | PIC Whistleblowing |
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelaporan disertai informasi sekurang-kurangnya:
a. Identitas pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim)
b. Uraian pelanggaran yang dilakukan.
c. Terlapor serta pihak lain yang terlibat (bila ada) dan unitnya.
d. Unit Kerja tempat kejadian dan waktu kejadian.
e. Dokumen pendukung dan bukti lainnya (bila ada).
Bank KASIKORN INDONESIA akan melindungi kerahasiaan identitas Pelapor yang beritikad baik, laporan maupun segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS.
Terima Kasih Berani Melapor, Wujudkan Integritas