KBankKBank
PersonalBisnis
Hubungan InvestorTentang Kami
Tentang Kami   >
  • Informasi
  • Struktur Organisasi
  • Struktur Manajemen
Dukungan   >
  • Tarif & Biaya
Hubungan Investor   >
  • Rapat Umum Pemegang Saham
  • Struktur Tata Kelola
  • Kebijakan Tata Kelola
  • Kebijakan Privasi dan Pelindungan Data Pribadi
  • Informasi Perseroan
  • Informasi Pemegang Saham
  • Keterbukaan Informasi
  • Laporan Keuangan
Hubungi Kami   >
  • Kontak
  • Pelayanan Pengaduan
FacebookFacebookInstagramInstagramTikTokTikTokYouTubeYouTubeLinkedInLinkedIn

KBank Contact Center Indonesia

1500 889

PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia
PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp 2 miliar
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses disini https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate

KBank
Tata Kelola PerusahaanInformasi UmumInformasi Keuangan

Tata Kelola Perusahaan

  • Rapat Umum Pemegang Saham
  • Struktur Kepemimpinan
  • Kebijakan Tata Kelola
  • Kebijakan Privasi dan Pelidungan Data Pribadi

Kebijakan Tata Kelola

  • Pedoman Kerja & Kode Etik untuk Dewan Komisaris
    375 KB
  • Pedoman Kerja & Kode Etik untuk Dewan Direksi
    379 KB
  • Pedoman Kerja & Kode Etik untuk Komite Remunerasi dan Nominasi
    376 KB
  • Piagam Audit Internal 2026
    2.2 MB
  • Piagam Komite Audit 2026
    1.9 MB
  • Pedoman Kerja & Tata Tertib bagi Komite Pemantauan Risiko
    1.4 MB

    PERNYATAAN KODE ETIK 

    Komitmen Integritas dan Etika Bisnis 

    PT BANK KASIKORN INDONESIA TBK berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, profesionalisme, kepatuhan, dan tanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh karyawan dalam mengambil keputusan serta menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari.  

    Bank menerapkan Kode Etik (Code of Conduct) yang mengatur standar perilaku dan etika kerja, termasuk: 

    • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan regulator yang berlaku.  

    • Penerapan budaya integritas, anti-fraud, dan pengelolaan risiko yang efektif.  

    • Pencegahan benturan kepentingan dalam setiap aktivitas bisnis dan pengambilan keputusan.  

    • Perlindungan kerahasiaan data dan informasi nasabah, karyawan, serta Bank.  

    • Pemberian layanan yang adil, transparan, dan profesional kepada nasabah.  

    • Penghormatan terhadap hak asasi manusia serta lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari diskriminasi maupun pelecehan.  

    • Dukungan terhadap prinsip keberlanjutan dan Environmental, Social & Governance (ESG).  

    Bank juga mendorong budaya keterbukaan dan akuntabilitas melalui mekanisme pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System), serta memberikan perlindungan kepada pihak yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.  

    Seluruh insan PT BANK KASIKORN INDONESIA TBK wajib mematuhi Kode Etik sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah, pemegang saham, regulator, dan masyarakat. 

    Informasi Lebih Lanjut 

    Kode Etik lengkap dan kebijakan terkait tersedia untuk keperluan internal perusahaan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerapan Kode Etik PT BANK KASIKORN INDONESIA TBK, silakan menghubungi Divisi Human Resources atau Corporate Secretary. 

  • Akta Pendirian Nomor 68 tanggal 6 November 1989
  • Akta Berita Acara Nomor 66 tanggal 16 Agustus 2008
  • Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 159 tanggal 17 September 2012
  • Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 119 tanggal 3 April 2013
  • Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 19 tanggal 8 April 2021
  • Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 75 tanggal 24 November 2023
  • Akta Pernyataan Keputusan RUPST Nomor 28 tanggal 20 Mei 2026
  • Akta Pernyataan Keputusan RUPST Nomor 41 tanggal 9 Juni 2026
  • Laporan Keluhan Konsumen 2019
    Download
  • Laporan Keluhan Konsumen 2020
    Download
  • Laporan Keluhan Konsumen 2021
    Download
  • Laporan Keluhan Konsumen 2022
    Download
  • Laporan Keluhan Konsumen 2023
    Download
  • Laporan Keluhan Konsumen 2024
    Download
  • Laporan Keluhan Konsumen 2025
    Download

Whistleblowing System (WBS)

Dalam rangka mewujudkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), Bank KASIKORN INDONESIA berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan berlandaskan pada nilai-nilai budaya perusahaan, khususnya nilai Integritas.

Sebagai upaya untuk menjaga serta meningkatkan reputasi dan kepercayaan terhadap Bank KASIKORN INDONESIA, Bank mendorong partisipasi seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, untuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bank KASIKORN INDONESIA melalui Whistleblowing System (WBS).

Bank KASIKORN INDONESIA menyediakan sarana penyampaian laporan WBS yang independen, aman, dan rahasia sebagai media bagi pelapor untuk menyampaikan dugaan pelanggaran, antara lain terkait tindakan fraud, pelanggaran terhadap peraturan dan kebijakan internal, benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan lainnya yang dapat merugikan Bank KASIKORN INDONESIA.

Melalui WBS, Bank KASIKORN INDONESIA berkomitmen untuk memastikan setiap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara objektif dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Email

whistleblowing@kasikornbank.co.id

Surat

PIC Whistleblowing
➢ Pakuwon Tower, Tunjungan Plaza 6 Lt.33. Jl. Embong Malang N0.21 31.Kecamatan Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya Atau
➢ Gedung Pacific Century Place LT.39, Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No. Lot 10 RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190

Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelaporan disertai informasi sekurang-kurangnya:
a. Identitas pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim)
b. Uraian pelanggaran yang dilakukan.
c. Terlapor serta pihak lain yang terlibat (bila ada) dan unitnya.
d. Unit Kerja tempat kejadian dan waktu kejadian.
e. Dokumen pendukung dan bukti lainnya (bila ada).

Bank KASIKORN INDONESIA akan melindungi kerahasiaan identitas Pelapor yang beritikad baik, laporan maupun segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS.

Terima Kasih Berani Melapor, Wujudkan Integritas